Maritim

Panglong Arang Di Sungai Sepit Dumai Diduga Ilegal


Panglong Arang Di Sungai Sepit Dumai Diduga Ilegal
Istimewa
Aktivitas panglong arang di Sungai Sepit, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

DUMAISATU.COM - Panglong arang yang berada di Sungai sepit RT 09 Kelurahan Batu Teritib terus mengepulkan asapnya untuk mempruduksi arang dari bahan dasar kayu bakau.

Keberadaan panglong arang tersebut sunguh menjadi penghasil tersendiri bagi pekerjanya serta pengusaha. Namun, sayang dibalik keberadaan panglong tersebut tungku yang mengeluarkan asap tersebut tidak diketahui oleh pihak RT, lurah serta camat Sungai Sembilan,dikonfirmasi wartawan pada selasa 10 Oktober 2017 lalu.

Terkait dengan hal ini Umar RT 09 mekar sari sungai sepit mengatakan tidak tahu siapa dari pemilik panglong arang yang beroperasi di wilayah RT tersebut.

"Kami tidak tahu siapa yang punya Panglong itu, hanya saja yang berberkerja adalah warga kita," ujar Umar

Beranjak dari RT Kepihak kelurahan melalaui Lurah Batu teritib syafrizal, juga mangakui bahwa mereka tidak mengetahui terkait  adanya aktifitas panglong arang tersebut.

"Tidak tahu kalau ada aktifitas panglong disungai sepit tapi kalau pas lagi lewat disana pernah melihat," jelas Lurah

Seyogyanya wilayah Kecamatan Sungai Sembilan di pimpin oleh seorang camat namun sayang terkait dengan panglong arang tersebut camat sungai sembilan juga tidak mengetahui keberadaan adanya aktipitas panglong diwilayahnya.

"Panglong didaerah mana..? dekat mananya.? Sungai sepit saya tidak tahu kalau ada panglong disana coba tanya lurahnya," Kilah  Camat sungai sembilan Zulkarnaen

Menjadi satu tanda tanya besar jika keberadaan panglong arang yang yang berada diwilayah kerja mereka tidak diketahui mulai dari RT, lurah Serta Camatnya tidak mengetahuinya.

Selain itu Ponimin salah seorang pengurus koperasi yang ada di sungai sepit mengatakan bahwa RT. Lurah dan camat semuanya mengetahui tentang adanya panglong arang  mlikik salah sorang warga keturunan asal pulau rupat tersebut.

"Pak RT Tahu dan dia termasuk salah satu pengurus koperasi ini, begitu juga dengan lurah dan camatnya," ujar Ponimin

Setakat ini juga terkait dengan hutan bakau yang di tebang yang dijadikan salah satu bahan untuk pembuatan arang dengan cara tembang satu tanam sepuluh dan ditanya regulasi tersebut apakah sudah dijalankan serta lokasi pembibitan serta lokasi penanaman mereka tidak dapat untuk menjelaskan. Hal ini ini terus saja berlalu tanpa ada perhatian dan sanksi dari pihak yang berwenang.

Pedinan perwakilan PT Diamon Raya Timber mengakui bahwa keberada Panglong Arang yang berada di sungai sepit tersebut termasuk dalam Kawasan HPH PT Diamaond, sejauh itu pula pihak pengusaha panglong hingga saat ini belum pernah meminta izin untuk mendirikan panglong.

"Kalau pun mereka meminta izin untuk mendirikannpanglong kita tidak akan memberikan izin karena sampai sejauh ini payung hukumnya tidak ada dan panglong tersebut diduga ilegal," jelas Perdinan.

Penulis: Iwan CKN

Penulis:


Tag:Berita Dumai