Maritim

PT Ivo Mas Dumai Kutip Uang Karyawan Melalui Koperasi Ilegal


PT Ivo Mas Dumai Kutip Uang Karyawan Melalui Koperasi Ilegal
Istimewa
Plank koperasi PT Ivo Mas Tunggal

Perusahaan PT Ivo Mas Tunggal yang beroperasi di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan mengutip uang iuran kepada pekerja setiap bulan untuk dimasukkan ke khas koperasi bernama Sinar Bangun Sejahtera.

Rupanya Koperasi Sinar Bangun Sejahtera yang didirikan PT Ivo Mas Tunggal belum terdaftar di Dinas Koperasi Kota Dumai. Lantas uang iuran yang dikutip setiap bulan dari pekerja itu disimpan di rekening HRD PT IMT Otto.

Dalih perusahaan, menjelang izin koperasi keluar untuk sementara disimpan dulu di rekening HDR PT Ivo Mas Tunggal. Spontan saja hal ini munai kecaman keras dari Sekretaris DPD Aspakindo Kota Dumai Zulfan Ismaini.

Menurut Zulfan, tindakan melakukan pengutipan uang dengan dalih iuran koperasi dan sementara koperasi yang dimaksud tak memiliki legalitas jelas sama saja dengan penipuan dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Izin belum ada tapi sudah berani mengutip iuran. Bahkan hal ini dapat dikategorikan tindak pidana. Kalau sempat karyawan melaporkan masalah ini ke polisi bisa panjang ceritanya," tegas Zulfan Ismaini yang juga anggota Kadin Dumai.

Zulfan berpesan kepada perusahaan agar iuran yang sudah sempat dikumpulkan untuk dikembalikan kepada pekerja. Hanya saja sejumlah pekerja sudah ada yang di-PHK perusahaan, untuk mengembalikan hak mereka sudah sulit.

Sementara Kabid Koperasi Diskop-UKM Kota Dumai, Wahyu Wicaksono menyarankan kepada perusahaan untuk melangkapi legalitas izin koperasinya sebelum melakukan pengutipan iuran setiap bulan kepada pekerja.

"Lengkapi dululah, baru bisa mengutip iuran setiap bulannya kepada pekerja. Kalau legalitasnya belum ada bisa mengarah ke tindak pelanggaran dan bisa saja bermuara ke pidana kalau hal itu dilakukan perusahaan," tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison, minta kepada perusahaan untuk melengkapi terlebih dahulu izin koperasinya sebelum melakukan pengutipan iuran setiap bulan kepada para karyawan.

"Sebab jika koperasi tersebut tak memiliki legalitas, maka kutipan iuran dapat dikategorikan pungli. Saya minta iuran yang sudah dikutip dikembalikanm saja dulu kepada seluruh pekerja," pinta Edison.

Sementara GM PT IMT Paulus Tumanggor, bersependapat dengan saran agar dana iuran koperasi yang sudah sempat ditarik dikembalikan kepada seluruh karyawan di perusahaan PT Ivo Mas Tunggal.

"Saya setuju sebelum koperasi memiliki legalitas pengutipan iuran dihentikan, dan dana yang sudah dikumpulkan dikembalikan  kepada pekerja. Kami dari perusahaan merespon permasalah ini," sebutnya.

Carut marut yang terungkap dari PT Ivo Mas Tunggal terkait adanya laporan puluhan pekerja. Puluhan pekerja mendapat PHK sepihak dari perusahaan dan hingga akhirnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.

Dari laporan itu, Pemerintah Kota Dumai membentuk Tim yang terdiri dari Disnakertrans Kota Dumai bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dumai, DPRD Dumai, Apindo dan Kadin Kota Dumai.

Tim langsung turun ke lokasi indutri PT Ivo Mas Tunggal di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Hasil turun lapangan itu menemukan persoalan baru terjadi di anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut.

Selain menyangkut ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS, ternyata Koperasi Karyawan yang diberi nama Sinar Bangun Sejahtera belum memiliki legalitas atau belum di Dinas Koperasi Dumai.

Alangkah terkejutnya ketika duduk semeja tim menemukan fakta baru terkait uang iuran yang dikutip perusahaan kepada karyawan setiap bulannya untuk dimasukkan ke koperasi "bodong" tersebut.

Lucunya, kendati belum terdaftar di Dinas Koperasi Dumai iuran telah dikutip setiap bulan dari pekerja dan uangnya disimpan di rekening HRD PT IMT Otto. "Untuk sementara iuran disimpan di rekening saya," kata Otto menjawab Tim Pemko Dumai.

Penulis: Suhadi

Penulis:


Tag:PT Ivo Mas Dumai