Maritim

PT Bukara Tumpuk Limbah Produksi Bleaching Earth di Kawasan Industri Dumai


PT Bukara Tumpuk Limbah Produksi Bleaching Earth di Kawasan Industri Dumai
Istimewa
Tumpukan sisa Produksi Bleaching Earth milik PT Bukara
DUMAISATU.COM - PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Dumai salah satu perusahaan beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di Keluarahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, diduga lakukan penumpukan limbah padat tanpa izin.
 
Limbah produksi bleaching earth sebagai bahan penjernih Crude Palm Oil (CPO) di PT Bukara Dumai disebut-sebut mengandung Bentenit, Kapur Tohor, dan Asam Sulfat.
 
Tumpukan limbah padat yang menyerupai tanah kuning tersebut ditumpuk di kawasan operasi perusahaan. Terlihat tumpukan tersebut meluas seperti lapangan bola.
 
PT Bukara Dumai tak memiliki hak seenaknya membuang maupun menumpuk sisa produksi atau limbah padat berwarna kuning tersebur di sembarang tempat. Sedangkan sampah rumah tangga saja tidak bisa dibuang maupun ditumpuk di sembarang tempat.
Sementara itu, Manager Operasional PT Bukara Dumai, Syahruna Badrun ketika dikonfirmasi lebih memilih bungkam dan terkesan lepas tangan terkait tumpukan limbah tersebut.
 
Sudah beberapa kali dicoba untuk konfirmasi ke pihak manajemen PT Bukara Dumai melalui pesan singkat WhatsApp, diantaranya Jhonny dan Muzakir Sidik, mereka lebih memilih diam dan memblokir pesan masuk.
 
Sedangkan Kepala HRD PT Bukara Dumai, Eko Syahputra ketika dikonfirmasi terkait tumpukan limbah di kawasan operasional tidak dapat memberikan jawaban. "Jangan saya bang, bukan wewenang saya yang menjawab," jawabnya singkat.
 
Ketika ditanya pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan, Eko Syahputra tidak menjawab.
 
Terpisah HRD PT Bukara Dumai, Desi Anggraini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT Bukara belum ada memindahkan limbah tersebut ke tempat penampungan dan masih ditumpuk di area perusahaan. "Kita belum ada pindahin ke penampungan pak, masih dalam wilayah Bukara juga," katanya.
 
Lama limbah tersebut ditumpuk di wilayah operasional perusahaan, dan mengenai izin pengelolaan limbah yang ditumpuk, Desi Anggraini tak dapat menjawab secara pasti.
 
"Kalo soal ini nanti kita tanyakan ke management dulu ya pak kita mau jawab apa. Nanti kita bicarakan lagi ya pak soal izinnya, soalnya ini kan tidak dibuang keluar pak," tutupnya.
 
Menurut informasi yang didapat, PT Bukara Dumai tidak memiliki izin dalam melakukan operasional. Dalam produksi, bahan dasarnya adalah tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) yang dimasak (Steam) selama 12 jam lalu dicuci (Washing) dengan air yang diendapkan.
 
Setelah itu, dilakukan pemisahan bahan produksi bleaching earth dan air yang dicampur dengan kapur tohor, selanjurnya dipress hingga menjadi limbah padat bewarna kuning. Kemudian limbah tersebut ditumpuk di area perusahaan dan dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik dan benar.
 
Data tambahan, perusahaan harus mengelola limbah sesuai dengan undang-undang yang berlaku diantaranya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
 
Kemudian Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.* (red)
Penulis: