Maritim

Masyarakat Lubuk Gaung Keluhkan Drainase Penuh Cairan Limbah Milik PT IBP


Masyarakat Lubuk Gaung Keluhkan Drainase Penuh Cairan Limbah Milik PT IBP
Istimewa

DUMAISATU.COM - Perusahaan pengelola minyak sawit di Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat tepatnya milik PT Inti Benua Perkasa (IBP).

Pantauan di lapangan, diduga sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran Batu Bara (Buttom dan Fly Ash) berterbangan dan pembungan sisa olahan oleo chemical melalui drainase perusahaan ke pemukiman masyarakat.

Parahnya, diduga cairan limbah jenis B3 tersebut sengaja dibuang dan masyarakat wilayah pabrik mengeluh karena polusi dan air sumur tercemar hingga tanaman milik masyarakat banyak yang mati.

Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi media ini,
mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke pemukiman masyarakat tapi tidak mengetahui hal tersebut limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami tahu ada pembuangan cairan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak. Namun, kami tidak mengetahui bahwa cairan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya," ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/07/2019).

Tambahnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup atau lahan masyarakat dibeli saja sama perusahaan.

"Parit ini bang, coba dilihat air kotoran atau jenis yang lain. Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap, air sumur sudah tercemar tidak bisa dipakai, padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya.

Terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Melong tidak menjawab dikonfirmasi melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3.

"Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp telpon selulernya.

Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut. Humas PT IBP Musimas Grup itu tidak merespon, coba konfirmasi melalui telpon seluler tidak diangkat hingga berita ini dimuat.

Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Buttom Ash), hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya.  Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati.

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103), Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).* (rpc/red)

Penulis:


Tag:Limbah B3PT Inti Benua Perkasa