Maritim

Marak Praktik Pungli Di UPT PKB Dishub Dumai


Marak Praktik Pungli Di UPT PKB Dishub Dumai
Net - Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Pengurusan buku KIR diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai untuk memperkaya diri.

Para pelaku pungli memanfaatkan kondisi kendaraan dan ketidakpastian waktu pelayanan untuk mengeruk keuntungan dari pemohon buku KIR itu sendiri.

Informasi yang dirangkum dari sumber dipercaya mengatakan, pengujian sudah melalui proses yang semestinya, namun hanya karena kendaraan menggunakan bak besi guna mengamankan muatan malah dijadikan permasalahan untuk mengeruk keuntungan.

Pemohon diminta untuk pulang dan mencabut bak pagar besi. Kemudian menyuruh pemohon datang kembali agar buku KIR bisa keluar. Selain itu pemohon dialihkan untuk mengurus KIR kendaraan ke Pekanbaru jika enggan mencabut bak pagar besi tersebut.

Tidak hanya itu, pemohon juga disarankan membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan cap (Stempel, red) 'Bak Pagar Besi' agar buku KIR selesai. Kalimat pilihan itu yang sering mereka ucapkan kepada pemohon uji KIR yang menggunakan bak pagar besi.

Kalimat pilihan itu ternyata cukup manjur bagi pemohon yang sedang mengurus buku KIR. Mau tidak mau pemohon harus menuruti kata pilihan tersebut dan membayar uang sesuai permintaan oknum pegawai Dishub Dumai.

"Dari pada saya harus bolak balik dan mecabut bak pagar besi, selain minyak yang harus saya keluarkan, dan ini juga memakan wantu, tentunya dengan alternatif bayar itulah saya ikuti," ujar warga Dumai yang enggan disebutkan namanya.

Dia menuturkan, kendaraannya sudah dihadirkan ke UPT PKB Dishub Dumai untuk menjalani uji kelayakan melalui cek fisik. Karena tak mau kembali besok, dia akhirnya memberikan uang Rp100 ribu.

Ajaib, setelah mendapatkan stempel 'Bak Pagar Besi' buku izin KIR langsung diserahkan dan dinyatakan selesai. Selain buku KIRr, dugaan pungli juga menghantui pemohon saat mengurus Kartu Kendali.

Setiap pengurusan kartu kendali pemohon dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu, padahal untuk pengurusan Kartu Kendali tidak dipungut biaya, sesuai dengan Stempel yang ada di Kartu Kendali tersebut.

"Selain buku KIR, saat mengurus kartu kendali juga dipungut biaya Rp50 ribu, sedangkan stempel di Kartu Kendali bertuliskan tanpa dipungut biaya," ujarnya sembari heran dengan mekanisme perizinan di Dishub Dumai.

Sementara Kepala UPT PKB Dishub Kota Dumai, Effendi dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya sudah banyak mendapatkan laporan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Dishub di UPT PKB.

"Saya tau oknum tersebut sesuai laporan masyarakat, tapi saya masih kesulitan untuk mengungkap dugaan praktek pungli tersebut, karena para korban enggan datang ke kantor dan menunjuk langsung siapa oknum pelaku pungli tersebut," ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan tetangga Pendi, panggilan akrabnya, juga menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut. Tetangganya harus merogoh kocek sebesar Rp175 ribu untuk melakukan perpanjangan buku izin KIR.

"Tetangga saya saja kena pungli, saya sampaikan lebih kurang cuma Rp50 ke tetangga saya, keesokan harinya tetangga mengadu ke saya, karena biaya yang sangat mahal untuk mendapatkan buku KIR," katanya.

Sampai saat ini, kata Pendi, Dinas Perhubungan belum menemukan cara yang tepat untuk memutus rantai pungli di UPT PKB tersebut.

"Padahal sistem sudah saya benahi, supir mengajukan berkas dan menunggu buku KIR selesai, namun ada saja celah oknum untuk melakukan pungli," katanya menyudahi.

Penulis: Suhadi

Penulis:


Tag:Dishub DumaiPungli