Maritim

Lanal Dumai Terima Berkas Dua Kapal Penggelapan CPO


Lanal Dumai Terima Berkas Dua Kapal Penggelapan CPO

DUMAISATU.COM - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menerima berkas hasil pemeriksaan dari KRI Surik-645 terhadap 2 kapal yang diduga melanggar aturan pelayaran berupa melaksanakan kegiatan pemindahan muatan berupa Crude Palm Oil (CPO) tanpa disertai ijin alih muatan dari Syahbandar di Perairan Selat Selat Rupat Dumai Riau, untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Senin (31/7).

Komandan Lanal (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan, Lanal Dumai menerima berkas pemeriksaan terhadap kapal SPOB SP 6  GT-2432 milik PT Berjaya Samudera Indonesia (BSI) dengan muatan 1000 liter CPO dan kapal TB Mitra Kencana 8 milik PT Sumber Surya Kencana Inhu yang menarik tongkang TK Sumber Kencana IX dengan muatan 800 liter CPO.

Kronologis kejadian berawal, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 pukul 01.30 wib KRI Surik melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal SPOB SP 6 yang memiliki 16 orang Anak Buah Kapal (ABK)  sedang  melaksanakan pemindahan muatan CPO ke sebuah kapal KM tanpa nama GT. 3 warna hitam dengan 1 orang ABK beserta 10 orang tenaga buruh cleaning.

Kemudian sekitar pukul 08.00 wib KRI Surik juga melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal TB Mitra Kencana beserta tongkang TK Sumber Kencana ABK berjumlah 18 orang yang sedang melaksanakan  kegiatan sama berupa pemindahan muatan atau bunkering ke kapal KM tanpa nama GT. 3 warna hijau dengan 2 orang ABK beserta 10 orang tenaga buruh cleaning. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut ditemukan pelanggaran terhadap Undang-undang pelayaran, ternyata kapal – kapal tersebut tidak disertai atau tidak memiliki dokumen ijin alih muat dari Syahbandar sebagai pihak yang berwenang," ungkap Danlanal. 

Kedua kapal tersebut diduga melanggar pasal 216 ayat 1 jo pasal 322 Undang-undang pelayaran no. 17 tahun 2009 yang melaksanakan kegiatan alih muatan tanpa disertai dukumen dari pihak Kesyahbandaran. 

Selain tidak memilikk ijin alih muatan, pemindahan muatan atau bunkering menggunakan kapal-kapal kecil yang tidak sesuai dengan prosedur, dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan misalnya minyak tumpah ke perairan dapat mengganggu lingkungan berupa pencemaran di laut, seperti yang baru-baru ini terjadi tumpahan minyak hasil turunan CPO berupa sterin milik PT NPL yang mencemari perairan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, ujar  Kolonel Yose Aldino. 

"Berkas pemeriksaan dari KRI Surik tersebut selanjutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku oleh pihak penyidik dari Lanal Dumai," pungkas Danlanal.

Penulis: Rahmad

Penulis:


Tag:Berita DumaiLanal DumaiPenggelapan