Maritim

Kejari Dumai Proses Putusan MA Terpidana Syahrani Adrian


Kejari Dumai Proses Putusan MA Terpidana Syahrani Adrian
Yunius Zega, SH. MH

DUMAISATU.COM - Sehubungan dengan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Nomor: B-10/DUMAI/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang surat panggilan terpidana untuk keperluan putusan hakim agung sehubungan dengan perkara atas nama Syahrani Adrian, S.Sos M.Si.

Media riaupembaruan.com terima release pernyataan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri dan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, dan menyampaikan 5 poin.

1. Menyatakan tidak tau keberadaan saudara Syahrani Adrian.

2. Menyatakan tidak melindungi, membantu saudara Syahrani Adrian dalam konteks panggilan terpidana.

3. Permasalahan yang dialami saudara Syahrani Adrian adalah masalah pribadi. Tidak ada hubungan dengan perusahaan BUMD Pelabuhan Dumai Berseri.

4. Telah memberitahukan kepada pihak keluarga Syahrani Adrian terkait surat yang dikirimkan ke BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dan menghimbau untuk segera hadir dan menghadap kepada jaksa yang memanggil.

5. Kami keluarga BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri prihatin terhadap permasalahan yang dialami saudara Syahrani Adrian.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Yunius Zega, SH. MH membenarkan ada pemanggilan untuk terpidana dan masih proses.

"Semua masih proses, itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya singkat saat ditemui riaupembaruan.com di ruangan kerjanya.

Penulis: Jecky K

Penulis:


Tag:BUMD Pelabuhan Dumai BerseriKejari Dumai