DUMAISATU.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumantri meminta masyarakat segera melaporkan jika terdapat kendaraan berat yang melanggar ketentuan jam melintas atau melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Bambang mengkhawatirkan dampak melanggar ketentuan yang sudah dibuat dapat terjadi peningkatan Kecelakan Lalu Lintas akibat kendaraan truk yang melintas di permukiman warga Khususnya Purnama Kecamatan Dumai Barat dan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Bambang mengklaim bahwa kesadaran sopir masih minim, padahal pihaknya sudah berulang kali mensosialisakan dan mengeluarkan surat edaran bahkan memberikan teguran langsung kepada sopir angkutan alat berat yang masih melanggar ketentuan.
Didalam ketentuan itu disampaikan bahwa kendaraan berat tidak di perbolehkan rapat atau beriringan, dijelaskan bahwa jarak iringi kendaraan truk paling minimal berjarak 50 Meter, dengan batas kecepatan 20km/ jam (kendaraan roda 6 atau lebih) Saat melintas di permukiman warga.
“Ada indikasi mereka ingin cepat sampai, sehingga takut barang yang dibawa tidak diterima oleh pihak perusahaan, hal ini lah yang diduga memicu mereka laju,” ujar Bambang Sumantri, kemarin.
Walau sudah di keluarkan surat edaran dan sosialisasi, nyatanya kesadaran para sopir masih dinilai lemah, “anggota sudah mengatur jarang iringi mereka, tapi nyatanya ketika ditengah perjalanan kendaraan ini dompet lagi.” lanjut Bambang.
Secara teknis, lanjut Bambang menerangkan bahwa mobil berat tidak boleh melintas disana karena menimbang itu merupakan jalan permukiman masyarakat. Sehingga upaya mencari solusi juga sudah dilaksanakan, “sebelumnya, Kita sudah minta kepada provinsi bahkan ke dinas PU Pusat agar badan jalan di persimpangan TPI Purnama Dumai Barat dijadikan lahan parkir supaya kita bisa atur kendaraan, namun hingga kini itu butuh waktu dan proses, ” sebutnya.
Kadishub menegaskan kedepan pihaknya akan melakukan penindakan bersama kepolisian, maka dari itu Ia meminta agar sopir sadar bahwa jalan yang dilalui truk merupakan jalan masyarakat yang padat pemukiman warga, sehingga wajib mengikuti ketentuan.
Menurut Bambang terealisasinya jalan Parit Kitang Kecamata Sungai Sembilan merupakan solusi, sehingga kendaraan truk memiliki jalur sendiri untuk menuju perusahaan.
Bambang juga menceritakan, ia sebagai kepada dinas langsung turun memberikan peringatan kepada sopir truk yang melanggar melaju, “saya sebagai kepada dinas langsung turun memperingati sopir ditengah jalan, itu didepan saya, ini bukti bahwa sopir masih minim kesadaran,” pungkasnya.
Orang nomor satu di Dinas Perhubungan kota Dumai ini menghimbau kepada masyarakat jika terdapat kendaraan yang melaju melebihi kecepatan yang ditentukan melintas di permukiman warga untuk segera memfoto dan melaporkan ke dishub, “kami akan menyurati pihak perusahaan untuk meminta kendaraan di hentikan sesuai komitmen perushaaan,” tutupnya.
Penulis: Nawi Iswandi
Penulis: