Maritim

DLH Dumai Gelar Konsultasi Publik KLHS


DLH Dumai Gelar Konsultasi Publik KLHS

DUMAISATU.COM - Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai, Rabu (26/06/2019).

Cara ini diikuti oleh OPD Pemko Dumai, Pimpinan DPRD dan Komisi III, Kecamatan dan Kelurahan, LPMK, Unsur OPD Prmprov Riau, Kalangan Akademis, Organiasi dan Asosiasi, TNI-Polri, LSMLingkungan serta pelaku usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Satrio Wibowo selaku Ketua Pokja KLHS terhadap RTRW dalam laporannya menjelaskan Kajian  Lingkungan  Hidup  Strategis  merupakan  serangkaian  analisis  yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah  menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan program.

"Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 dan P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis," kata Bowo, sapaan akrab Kepala DLH ini.

Dijelaskannya lagi, KLHS dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yaitu pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup disuatu wilayah.

Lalu Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program. Serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Tujuan penyusunan KLHS terhadap Ranperda RTRW Kota Dumai 2019-2039 adalah untuk mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai," tutup Bowo.

Sementara itu, walikota Dumai H Zulkifli AS dalam sambutannya mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diatur oleh UU  32/2009 tentang  PPLH, Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Dimana disebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah    dan/atau kebijakan rencana, dan/atau program.

"KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan  pertimbangan isu lingkungan maka  pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung  dari  lingkungan," sebut Zul AS.

"Dikatakannya lagi KLHS  bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang," tutup Wako Dumai.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) pada Selasa (25/6/2019) di Media Center, Jalan Putri Tujuh.

Focus Group Discussion DDDTLH tersebut secara resmi dibuka Walikota Dumai, H. Zulkifli As. Turut hadir, Asisten II Kota Dumai, Syahrinaldi, Kepala Satpol PP, Bambang Wardoyo, Badan Pendapatan Daerah, Marjoko Santoso, Kepala DLH Dumai, Satrio Wibowo dan beberapa Perwakilan Perusahaan dan tamu undangan lainnya.*

Penulis:


Tag:Pemko Dumai