Maritim

Ayo Ramaikan Seleksi Terbuka Direktur BUMD Pelabuhan Dumai Berseri


Ayo Ramaikan Seleksi Terbuka Direktur BUMD Pelabuhan Dumai Berseri

DUMAISATU.COM - Pemerintah Kota Dumai membuka lowongan atau kesempatan kepada masyarakat untuk berkarya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Dumai Berseri mengingat masa bakti pengurus sudah habis.

Pengumuman itu secara langsung ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli AS dengan Nomor:489/PEREKO/258 tentang seleksi calon Direktur dan Komisaris BUMD PT. Pelabuhan Dumai Bersemai tertanggal 28 Februari 2017.

Kabag Humas Kota Dumai, Riski Kurniawan, mengatakan Pemko Dumai akan melakukan seleksi terbuka terhadap masyarakat yang ikut Asessment Calom Direksi dan Anggota Dewan Komisaris PT. Pelabuhan Dumai Berseri.

Adapun persyaratannya mengacu pada Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2001 tentang tatacara Pembentukan Perusahaan Daerah; Keputusan Mendagri No 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD Permen BUMN Nomor: PER-03/MBU/02/2015 tentang tatacar pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN dan Perda Kota Dumai No 15 tahun 2012 tentang perubahan Bentuk Hukum dan Nama PD Pelabuhan Dumai Bersemai menjadi PT. Pelabuhan Dumai Berseri.

Kata Riski Kurniawan, pertama pelamar harus mempunyai pendidikan minimal Sarjana Strata (S1) semua jurusan, yang diakui Dirjen Dikti dengan melampirkan foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pihak berkompeten.

Kedua, pelamar harus sehat fisik dan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Ketiga, Pelamar harus berumur 30 sampai 60 tahun dengan melampirkan foto copy identitas diri yang dilegalisir pejabat berwenang.

Keempat, pelamar harus membuat dan menyampaikan proposal rencana kerja yang memuat visi, misi dan strategi untuk memajukan perusahaan dari segala aspek demi meningkatkan pendapatan daerah menuju BUMD yang sehat.

Kelima, pelamar harus membuat dan menyampaikan daftar riwayat hidup dan perkerjaan. Keenam, harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun, dengan melampirkan surat keterangan dan sertifikat diklat dari tempar bekerja.

Ketujuh, pelamar harus melampirkan pas foto warna ukuran 3×4 cm sebanyak enam lembar. Kedelapan, calon pelamar tidak tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.

Kesembilan, harus bersedia mengikuti assesmen center; tes kompetensi, psikotes, serta ujian kelayakan dan kepatuhan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk Walikota Dumai.

Kesepuluh, pelamar tidak tercatat/menjabat sebagai anggota/pengurus partai politik dan atau anggota legislatif, dan atau tidak sedang mencalokan diri sebagai calon anggota legislatif, dengan melampirkan surat pernyataan/Surat keterangan pengunduran diri apabila pernah tercatat/menjabat sebagai anggota/pengurus partai politik.

Kesebelas, pelamar harus menyampaikan permohonan tertulis yang ditandatangani diatas kerta segel atau bermaterai Rp6000 dengan menuliskan pada Perihal; Permohonan menjadi Calon Direktur atau Permohonan menjadi Calon Anggota Dewan Komisaris PT. Pelabuhan Dumai Berseri.

Dijelaskan Riski Kurniawan, berkas permohonan dijilid rapi untuk menjadi Calok Direktur dimasukkan ke dalam sebuah maf kertas berwarna merah. Sedangkan pelamar calon anggota dewan komisaris dimasukkan ke maf warna kuning.

“Berkas yang dikirim itu dalam rangka lima, satu rangka asli dan empat ramkap lagi foto copy/salinan serta dimasukkan ke dalam sampul amplop tertutup,” jelas Kabag Humas Pemko Dumai Riski Kurniawan.

Sedangkan pendaftaran sendiri dibuka pada 6 Maret sampai 21 Maret 2017. Pemohon langsung mengirimkan berkasnya kepada Walikota Dumai c/q Tim Seleksi Calon Direktur BUMD Kota Dumai, pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Dumai.

Penulis: Juli Amdani

Penulis:


Tag:BUMD Pelabuhan Dumai Berseri