Kesehatan

Pemko Dumai MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis Bersama Kemenkes RI


Pemko Dumai MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis Bersama Kemenkes RI

DUMAISATU.COM - Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli As menandatangani MOU wajib kerja Dokter specialis bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, yang disaksikan oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) Pada acara Rapat kerja Kesehatan Nasional  di Ruang Birawa Hotel Bidakara Jakarta pukul 19:00 wib Tanggal 27 Februari 2017.

Dalam pidato sambutannya Menteri Kesehatan mengatakan Penetapan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.

"Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI," ujar Menkes RI.

Terpisah Walikota Dumai Zulkifli AS menyampaikan bahwa dumai termasuk satu dari lima kota yang pilih Kementrian Kesehatan, untuk menandatangani MoU Wajib Kerja Dokter spesialis malam ini, diantaranya Kabupaten Pasuruan, kabupaten Nunukan, Kabupaten Muko Muko, kabupaten Maluku tenggara, dan Kota Dumai.

"Dengan dipercayakannya Dumai menjadi salah satu kota yang dipilih dalam terobosan baru kementerian Kesehatan ini akan berdampak lebih baik kepada pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat Kota Dumai dan umumnya masyarakat sekitar kota Dumai sehingga memenuhi standar kesehatan yang maksimal," katanya.

Penulis: Rezi AP

Penulis:


Tag:Pemko Dumai