Ekonomi

Pengusaha Hiburan Di Dumai Tak Taat Pajak


Pengusaha Hiburan Di Dumai Tak Taat Pajak

DUMAISATU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso sebut banyak tempat hiburan ditemukan tidak patuh dalam membayar pajak.

Padahal pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak.

"Berdasarkan catatan kita pengusaha hiburan memang banyak tak bayar pajak. Selain itu mereka juga kerap terlambat membayar pajak," katanya.

Lanjutnya menegaskan, bahwa adanya kerlambatan pembayaran sudah diwacanakan minggu depan Bapenda akan memanggil seluruh pengusaha hiburan dalam sebuah rapat pertemuan.

Disamping pengusaha hiburan, pengusaha perhotelan juga dinilai kurang bagus dalam catatan pembayaran pajak. Sebab banyak ditemukan pengusaha hotel bayar pajak tapi tidak sesuai dengan omset yang diterima.

"Beberapa lokasi usaha yang sedang kita audit, sebab ada laporan dari masyarakat mereka menyampaikan pajak tidak sesuai omset yang riil dan nyata memang betul," ungkapnya.

Menurut Marjoko, tahun ini pihaknya akan menertibkan seluruh pengusaha bandel dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Dan tahun 2017 ini target Realisasi PAD bapenda mencapai 206 Milyar. Mudah mudahan target tersebut tercapai.

"Target kita Rp206 miliar untuk PAD pajak Kota Dumai. Agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.

Jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penulis: Iwan CKN

Penulis:


Tag:Berita Dumai