DUMAISATU.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung Perda No 10 tahun 2004.
Bahkan sebagaian besar perusahaan di Dumai telah menerapkan hal ini. Bahkan pihak dinas sudah memperoleh laporan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja yang merupakan warga Kota Dumai.
"Kita sudah memperoleh laporan terkait penerapan Perda tentang tenaga kerja lokal. Namun untuk ke depan akan dilakukan evaluasi terkait laporan tersebut," ujar Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin, Selasa (26/7/16).
Walau demikian, pihaknya tetap bakal melakukan pemanggilan. Terutama terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelindo Dumai. Rencananya mereka akan dipanggil pada awal Agustus 2016 nanti.
"Lapangan kerja akan terus bertambah di Kota Dumai. Seiring pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dumai. Apalagi pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga lokal hingga 100 persen," jelasnya.
Penegasan yang disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai menindaklanjuti tuntutan Massa dari DPW Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD) Kecamatan Dumai Kota.
Mereka menuntut perusahaan agar memberi kesempatan kepada warga tempatan untuk bekerja di perusahaan. Terutama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dumai Kota.
Para buruh merasa keberadaan perusahaan yang ada belum berdampak positif bagi mereka. Sebab mereka belum diberi kesempatan untuk bekerja di perusahaan yang ada di areal ring I Kawasan Pelindo Dumai.
"Padahal sesuai Perda No.10 tahun 2004 penempatan pekerja lokal mencapai 70 persen. Kami sudah sampaikan hal ini ke Dewan. Maka kami mendatangi kantor disnaker," ujar Ketua DPW SPKD Kecamatan Dumai Kota, Ulul Azmi.
Penulis: Zeky
Editor: Adi
Penulis: