Editorial

Penegakan Perda Hanya untuk Kaum Pedagang


Penegakan Perda Hanya untuk Kaum Pedagang
MENEGAKKAN Suatu Peraturan Daerah (Perda) demi tercapainya ketertiban umum dan keamanan suatu Pemerintahan memang sudah sewajarnya dilakukan di lembaga pemerintahaan.
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan institusi Pemerintahan yang mempunyai kewenangan dalam menegakkan Perda yang telah disetujui oleh lembaga legislatif (DPRD).
 
Tentu saja kita berharap agar dalam melaksanakan tugas tersebut Satpol PP jangan terkesan tebang pilih. Ketegasan Satpol PP dalam menggusur pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Sudirman perlu kita berikan Apresiasi positif.
 
Demi terciptanya keindahan kota dan ketertiban umum sudah sewajarnya hal ini dilakukan. Aturan ini sesuai dengan Perda No 12 tahun 2002.
 
Pertanyaannya, sudah maksimalkah kinerja Satpol PP Kota Dumai dalam mengakkan aturan Perda yang telah dibuat?
 
Menjamurnya usaha hiburan malam yang terkadang jam operasionalnya melebihi waktu yang telah ditetapkan menjadi pemandangan yang kerap kita saksikan.
 
Usaha karaoke berkedok Salon juga hampir kita temui di setiap sudut kota ini, bahkan Salon tersebut buka hingga subuh atau dini hari. Namun, lagi lagi paraktek culas yang dilakukan pengusaha tersebut luput dari tindakan Satpol PP. 
 
Jika pun ada tindakan penertiban tersebut hanya sebatas insidentil, seperti memasuki bulan Ramadhan atau hari-hari besar keagaman lainnya.
 
Padahal aturan jam operasional hiburam malam telah diatur dalam Peraturan Walikota  (Perwako) Dumai Nomor 21 tahun 2013, tentang izin dan ketentuan operasional hiburan malam.
 
Dalam aturan tersebut jelas dicantumkan dengan tegas bahwa setiap usaha hiburan malam hanya diperbolehkan buka sampai dengan jam 00.00 wib.
 
Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini Satpol PP kota Dumai terkesan tutup mata, seolah tidak mengetahui kondisi ril di lapangan?
 
Sudah menjadi rahasia umum jika isu yang beredar mengatakan bahwa institusi Satpol PP “bermain” mengambil keuntungan dengan kondisi ini.
 
Isu miring yang mengatakan jika oknum nakal Satpol PP diduga menerima setoran dari sejumlah pengusaha hiburan malam termasuk pengusaha Salon Karaoke.
 
Jika hal ini benar, pantas saja mereka pengusaha terkesan aman dan tenang-tenang saja dalam menjalankan usaha bisnisnya yang terkesesan semi illegal.
 
Sebagai masyarakat Kota Dumai tentu saja berharap agar dalam mengakkan aturan Perda yang telah dibuat hendaknya Satpol PP tidak terkesan tebang pilih.
 
Jika memang Satpol PP bersih alias tidak menerima sesuatu dari pengusaha hiburan malam dan Salon Karaoke tentu saja kita masyarakat Dumai menunggu “keberaniaan” institusi penegak Perda ini untuk melakukan tindakan tegas.
 
Tapi ini berbalik arah. Penegakan Perda terkesan hanya berfungsi untuk kaum pedang kaki lima saja. Mudah-mudahan dengan adanya padangan ini Pemerintah ataupun Kepala Daerah bisa mengambil sikap.
 
Memberikan peringatan keras bahwa penegakan Perda itu buka hanya kaum pedagang kaki lima, tapi kepada pelaku usaha hiburan malam yang melanggar waktu operasional. (*)
 
Penulis: Iwan Iswandi
Penulis:


Tag:Kota DumaiPemko Dumai