Dumai -
Dumai

Menguak Sidang Perdana Inong: Dugaan Surat Palsu, Konflik Lahan, dan Jejak Keluarga

Redaksi Redaksi
Menguak Sidang Perdana Inong: Dugaan Surat Palsu, Konflik Lahan, dan Jejak Keluarga

DUMAISATU.COM -Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan Inong Fitriani (57), ibu rumah tangga asal Dumai, resmi digelar Selasa pagi (20/5/2025) di Pengadilan Negeri Dumai. Di balik meja hijau, tersingkap perkara pelik yang menyeret konflik agraria, dugaan surat palsu, hingga keterlibatan pihak keluarga dalam jual beli tanah bermasalah.

Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH, dengan anggota Nur Afni Putri dan Hamdan Syarifudin, memimpin jalannya sidang terbuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan dakwaan yang menyebut Inong menggunakan dokumen yang diduga palsu untuk menguasai dan menyewakan kios-kios di atas lahan yang bukan miliknya.

Dokumen yang dipersoalkan adalah sebuah surat dasar dengan ukuran 59 x 81 dp. Namun, temuan dari arsip resmi Kelurahan Bintan menunjukkan dokumen sah yang tercatat hanya berukuran 9 x 81 dp. Perbedaan ukuran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menjadi titik krusial dalam dakwaan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen.

“Surat itu diduga dipakai untuk menarik uang sewa dari kios-kios yang berdiri di atas tanah milik orang lain. Pemilik lahan aslinya bahkan telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM),” ujar praktisi hukum Dumai, Rudi Gunawan, SH.

Dalam sidang terungkap pula bahwa saksi bernama Rosnawati membeli lahan tersebut dari almarhumah Siti Fatimah, yang merupakan mertua Inong. Namun, surat yang digunakan Rosnawati sebagai dasar pembelian ternyata berasal dari dokumen milik Siti Fatimah dengan ukuran sama persis: 9 x 81 dp.

“Di sinilah benang merah kasus ini mulai terurai. Dokumen dari almarhumah yang sah dijadikan dasar oleh saksi. Tapi, versi yang dipakai Inong berbeda dan diduga dimodifikasi. Ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang mengubah dokumen, dan dengan tujuan apa?,” tegas Rudi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jaksa dan penasihat hukum terdakwa diperkirakan akan adu kuat dalam membuktikan legalitas dokumen serta kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik Dumai karena menyentuh isu sensitif, konflik agraria, praktik mafia tanah, dan dugaan manipulasi dokumen oleh kalangan sipil biasa.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi


Tag:Berita DumaiKasus InongMafia Tanah