DUMAISATU.COM - Walikota H Zulkifli AS secara resmi membuka Rapat kerja (Raker) Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, selama dua hari, Senin (25-26/11/2019)
Walikota Dumai Zulkifli AS dalam sambutanya mengeluhkan banyaknya Perizinan tempat usaha yang dikeluarkan Pemerintah Kota saat ini sepertinya "Buah Simalakama" justru kita dihadapkan pada Dilema tersendiri.
"Kita tidak menyalahkan siapa-siapa dan tentu ini jadi persoalan kita, jadi tanggung jawab kita bersama untuk dicari solusinya. Masyarakat seringkali menolak dan menuntut agar tempat usaha tersebut dicabut izin usahanya karena menimbulkan keresahan masyarakat," ungkap Zul AS sapaan akrabnya.
Lanjutnya, kepada peserta yang terdiri dari 87 RT dan 5 LPMK serta dihadiri Lurah dan upika Kecamatan Dumai kota, Walikota menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin usaha semudah biasanya tanpa melibatkan masyarakat, RT dan LPMK.
"Tanpa ada rekomendasi RT dan lurah pemerintah tidak akan mengeluarkan izin usaha," jelasnya.
Sementara itu, Camat Dumai Kota Agus Gunawan menyampaikan laporan kegiatan bahwa dasar Pelaksanaan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kode 4.01.4.01.10.01.33.01 Tentang Pembinaan LPMK dan RT dan biaya kegiatan dibebankan Kepada APBD Dumai.
"Melalui Pemerintah Kecamatan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Ketua RT dan Ketua serta Pengurus LPMK tentang Administrasi kependudukan, Pemerintahan dan usulan pembangunan serta Pengawasan," ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai. BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja serta Camat Dumai Kota.
Selain itu, turut hadir diacara tersebut Kadisdukcapil, Kadis Sosial, Danramil 01 , Kapolsek Dumai Kota, Kepala KUA Dumai Kota, Kepala Puskesmas. Kepala BPJS Kota Dumai, Lurah , Babinsa, Babinkamtibmas se-Kecamatan Dumai Kota.*
Penulis: Adel Iskosa
Penulis: