Dumai -
Dumai

Wako Dumai: Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik


Wako Dumai: Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik
Net/Ilustrasi
Mobil Dinas

DUMQISATU.COM - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan menerima parsel dan menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran.

Ditindaklanjuti oleh  Pemerintah Kota Dumai dengan melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan menggunakan mobil dinas untuk mudik dan pemberian fasilitas lainnya terkait jabatan.

Begitu juga itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemko Dumai dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Sudah dibuat surat edaran untuk tidak menerima parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran sudah kita edarkan," kata Walikota Dumai Dra H Zulkifli AS MSi  di sela-sela upacara Harkitnas ke 111 di halaman kantor bersama Pemko Dumai Jalan HR Soebrantas Dumai Senin (29/05/2019).

Larangan kepada ASN tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya.

"Jangan menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," tegasnya.* (xnc/red)

Editor: Jecky K

Penulis:


Tag:Berita DumaiPemko Dumai