Dumai -
Dumai

Tim Gabungan Pemko Dumai Segel 33 Tiang Tumpu


Tim Gabungan Pemko Dumai Segel 33 Tiang Tumpu
Istimewa

DUMAISATU.COM - Tim gabungan Satpol PP Dumai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menyegel tiang tumpu salah satu penyedia layanan seluler pada Jumat, (6/10/2017).

Sebanyak 33 tiang tumpu yang sudah terpasang di sepanjang Jalan Baru, Jalan Kartini, Jalan Bintan dan Jalan Kelakap Tujuh disegel oleh Satpol PP.

Penyegelan dilakukan lantaran pihak perusahaan diduga belum mengantongi izin pemasangan tiang tumpu untuk menambah jaringan udara jenis fiber optic menuju tower pemancar.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Said Effendi mengatakan, setelah mendapat informasi adanya pemasangan tiang tumpu tanpa izin, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

"Sebelum disegel, kami sudah menghubungi pengelola, tapi belum ada jawaban. Dan pada Jumat sore kemarin kami langsung menyegel tiang-tiang tersebut," kata Said di ruang kerjanya.

Said Effendi menjelaskan, mereka sudah memasang 33 tiang tumpu. Seharusnya sebelum memasang tiang tumpu pihak perusahaan wajib mengantongi izin prinsip dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi lokasi pemasangan tiang berada di badan jalan.

Terpisah Kepala Dinas Satpol PP Dumai H. Bambang Wardoyo mengatakan penyegelan dilakukan karena pemasangan tiang tidak memiliki izin dari instansi terkait. Dan penyegelan dilakukan atas permintaan Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

"Tidak hanya menyegel sejumlah tiang tumpu, kami juga menyita satu tiang tumpu yang sudah dipasang di tepi Jalan Hasanuddin. Posisinya tidak jauh dari badan jalan dan kami nilai membahayakan pengguna jalan. Atas dasar itu tiang tersebut kami copot dan menyita kabel optik yang sudah terpasang," kata Bambang.

Penulis: Iwan CKN

Penulis:


Tag:DPMPTSP DumaiPemko DumaiSatpol PP Dumai