Dumai -
Dumai

Tiga Perda Dumai Diusulkan Dicabut


Tiga Perda Dumai Diusulkan Dicabut
DUMAISATU.COM - Pihak Bagian Hukum Setdako Dumai menyebutkan tiga peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah diusulkan untuk dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri RI.
 
Tiga perda retribusi yang bakal dicabut, diantaranya tentang retribusi izin pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan yakni Perda nomor 22 tahun 2007. Kemudian Perda nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil.
 
Kemudian, satu Perda yang akan diklarifikasi untuk dilakukan pembatalan oleh Kemendagri yakni peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
 
“Berdasarkan surat yang kita terima, ada tiga Perda diusulkan untuk dilakukan pembatalan ke Kementerian Dalam Negeri dan sudah melalui pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Dumai Handayani, kemarin.
 
Diusulkan pembatalan tiga produk hukum daerah ini, lanjut dia, sesuai intruksi Mendagri RI nomor 582 tertanggal 16 Februari 2016 tentang pencabutan atau perubahan Perda yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
 
Adapun tujuan pembatalan 3.143 perda untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi dan dinilai sebagai aturan menghambat pertumbuhan ekonomi, memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.
 
Tiga peraturan daerah yang ikut terdampak kebijakan pusat ini statusnya masih berlaku dan ditetapkan berdasarkan perundangan atau keputusan tertinggi di tingkat pusat.
 
“Usulan tiga Perda untuk dibatalkan ini menindaklanjuti hasil workshop dalam rangka tanggapan pemerintah daerah terhadap Perda yang telah dievaluasi dan terkait dengan intruksi menteri dalam negeri,” ujarnya.
 
Dijelaskan, pencabutan tiga Perda Kota Dumai ini nantinya akan menambah daftar jumlah produk hukum daerah lain yang sebelumnya juga pernah dicabut yaitu sebanyak 7 Perda, ditambah 6 Perda diubah.
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:Pemko DumaiPerda Dumai