Dumai -
Dumai

Berikut Cara SOP Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan di Dumai


Berikut Cara SOP Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan di Dumai
Istimewa

DUMAISATU.COM - Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai mensosialisasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tahun 2017.

Adapun sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh instansi dilingkungan Pemerintah Kota Dumai. Kegiatan yang dibuka Walikota Dumai Zulkifli AS itu dilaksanakan di salah satu hotel, Selasa (12/12/17).

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas baik itu menyangkut perizinan dan non perizinan.

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat agar lebih baik kedepannya dalam proses pengurusan perizinan. Serta instansi pemerintah mengetahui apa saja perizinan tersebut," katanya.

Dijelaskannya, sosialisasi ini melibatkan beberapa pihak agar kedepannya tidak terjadi lagi miskomunikasi terhadap aturan yang baru dan bisa sejalan setiap pengeluaran izin kepada masyarakat ataupun perusahaan.

"Selama ini kita selalu terjadi miskomunikasi setiap mengeluarkan izin. Nah dengan adanya kegiatan ini kita akan mengetahui apa-apa saja jenis izin yang baru itu dan kedepannya bisa sejalan ketika mengeluarkan izin," tuturnya.

Sementara Walikota Dumai, Zulkifli As dalam sembutannya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Dumai yang mengikuti kegiatan ini bisa mempelajari secara seksama agar tidak terjadi miskomunikasi.

"Disini banyak aturan baru dan perlu dipahami seksama agar dimengerti setiap pengeluaran izin. Beberapa waktu lalu sempat terjadi miskomunikasi pengeluaran izin hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan kepada publik," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tugas hakiki bersama selaku ASN. Sebab tugas hakiki ASN itu tentu melayani masyarakat. Apalagi DPMPTSP Kota Dumai merupakan pelayanan satu pintu dalam segi pengurusan perizinan.

"Seyogyanya fungsi pemerintah itu sebagai pelayan masyarakat merupakan fungsi yang sangat penting dan selalu menjadi tolak ukur bagi masyarakat terhadap kinerja pemerintah," kata Zulkifli AS kepada peserta.

Kata Wako, dimana kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah bertujuan agar pemerintah tanggap terhadap keluhan masyarakat sehingga secara terus-menerus dan sistematis selalu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.

"Untuk menciptakan kondisi pelayanan yang memberikan kepuasan kepada masyarakat tentunya pemerintah harus melakukan pembenahan secara berkelanjutan agar pelayanan benar-benar berjalaan secara maksimal," katanta.

Dijelaskan lebih jauh, maka birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi birokrasi yang strukturnya lebih Fleksibel , Desentralisasi, inovatif dan responsif.

"Apalagi aturan baru selalu keluar, maka semua ASN dituntut memahami setiap peraturan jangan sampai terjadi miskomunikasi. Pahami apa yang disampaikan narasumber ini apa yang tidak dipahami silahkan dipertanyakan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pewakilan Kemendagri, Ombudsman, Pimpinan OPD yang bersinggungan dengan perizinan seperti Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Perdagangan, Kesehatan, Camat dan Lurah se Kota Dumai.

Penulis: Mr Tanjung

Penulis:


Tag:DPTPMSP Dumai