Dumai -
Dumai

Aplikasi Izin Online BPTPM Dumai Permudah Pelaku Usaha


Aplikasi Izin Online BPTPM Dumai Permudah Pelaku Usaha
DUMAISATU.COM - Saat ini merupakan aplikasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai. Aplikasi pengurusan izin sistem online dirancang untuk mempermudah pengurusan izin bagi masyarakat lokal maupun calon investor yang ada di luar Dumai.
 
"Kami sangat memberikan kemudahan dalam meningkatkan iklim investasi di daerah ini. Sistem online adalah aplikasi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan perizinan. Aplikasi yang dibangun dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses di dalam penyelenggaraan pemerintahan, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Hendri Sandra.
 
Melalui aplikasi perizinan online, mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit. "Pemko Dumai ingin memberi kemudahan kepada para calon investor dalam proses perijinan sehingga iklim investasi di kota ini terus bertambah baik," ujar Hendri Sandra.
 
Instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo, pemerintah daerah memang diharuskan mempermudah izin investasi. Perizinan harus selesai maksimal dalam tiga hari. Namun, dengan adanya aplikasi perizinan online, Pemko Dumai menjanjikan perizinan investasi selesai lebih cepat lagi. 
 
"Jangankan 3 hari, 3 jam juga bisa kita selesaikan. Asalkan seluruh berkas perizinannya sudah lengkap, enggak ada yang dipersulit. Kami sebagai instansi pengeluar izin tidak ingin mempersulit layanan perizinan. Tapi yang harus diingat adalah, bagi masyarakat maupun investor jika menggunakan layanan online siapkanlah persyarakat selengkap-lengkapnya," lanjutnya.
 
Calon investor dapat lebih efisien waktu dalam mengurus perizinan. Setelah mengisi data dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi perizinan online, calon investor hanya perlu dua kali datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai.
 
Calon investor memang harus hadir di kantor BPTPM Kota Dumai untuk menyerahkan berkas, sesuai undang-undang dan menandatangani perizinan. Ini karena perizinan harus dikeluarkan dengan tanda tangan basah (dengan tinta). "Proses ini sudah sangat efisien karena jika manual, kedatangan ke kantor BPTPM Dumai harus dilakukan empat kali," jelasnya.
 
BPTPM Kota Dumai juga akan mendukung kemudahan perizinan online dan mewujudkan kota Dumai yang investable. Setelah perizinan diperoleh, para investor yang membangun perusahaan di kota Dumai juga akan lebih mudah. Apalagi saat ini berbagai bidang industri berkembang di Kota Dumai. 
 
Selain sebagai kota pengolah minyak bumi, bidang industri lainnya adalah: Pengolahan Crude Palm Oil (CPO) (minyak kelapa sawit), Jasa tangki timbun, Pupuk, Pengantongan semen, Kontainer dan jasa angkut kepelabuhanan, Developer perumahan, dan sebagainya.
 
Perkembangan berbagai bidang industri ini juga didukung dengan adanya beberapa kawasan industri, yaitu : Kawasan Industri Bukit Kapur, Kawasan Industri Bukit Timah, Kawasan Industri Dock Yard, Kawasan Industri Dumai (KID), Kawasan Industri Lubuk Gaung.
 
Perkembangan industri ini juga didukung dari sektor pendidikan serta kependudukan berupa tersedianya sumber daya manusia terutama lokal sebagai tenaga kerja yang potensial. 
 
Munculnya berbagai industri di Dumai telah meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Berbagai usaha mulai skala kecil, menengah hingga besar dan koperasi semakin bermunculan. Berbagai hasil usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Kota Dumai diantaranya kerupuk pedas, kue bolu kemojo, kain tenun dan berbagai kerajinan lainnya.***
Penulis:


Tag:BPTPM Dumai