Dumai -
Dumai

Angkutan Berat Di Dumai Dilarang Melintas H-4 Hingga H+4 Lebaran


Angkutan Berat Di Dumai Dilarang Melintas H-4 Hingga H+4 Lebaran
Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Kepala Dinas Perhubungan Asnar mengatakan angkutan berat dilarang melintas pada H-4 sampai H+4 lebaran idul fitri 1438 H/2017 M.

"Angkutan berat dilarang melintas pada H-4 sampai H+4 lebaran idul fitri 1438 H/2017 M," Katanya 

Pelarangan melintas bagi angkutan berat pada H-4 sampai H+4 lebaran idul fitri untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran.

Lanjutnya, aturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan RI tentang koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu.

Berdasarkan itu Dishub mengeluarkan Surat Edaran perihal larangan operasi angkutan barang tertentu selama masa angkutan lebaran 2017.

"Kita sudah Surati seluruh perusahaan terkait aturan pelarangan ini," terang Asnar

Selain untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran 2017 pelarangan ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan pada arus mudik lebaran.

Kendaraan yang dilarang adalah angkutan berat seperti angkutan CPO, Kayu, Kontiner, Peti kemas, dan kendaraan berat lainnya diatas sumbu dua. Terkecuali angkutan BBM, Sembako, gas, angkutan ternak, bahan pokok dan kebutuhan pokok lainnya.

Tambahnya, berharap perusahaan angkutan mentaati aturan ini, dan pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Penulis: Deka Handani 

Penulis:


Tag:Berita Dumai