DPRD Dumai -
DPRD Dumai

DPRD Dumai Keluarkan 14 Rekomendasi Terkait Pandemi Covid-19


DPRD Dumai Keluarkan 14 Rekomendasi Terkait Pandemi Covid-19

DUMAISATU.COM - DPRD Kota Dumai mengeluarkan 14 Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Dumai terkait Pandemi Covid-19. Rekomendasi ditujukan kepada walikota Dumai selaku ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Dumai.

Rekomendasi‎ tersebut, terungkap saat DPRD kota Dumai, menggelar jumpa pers Jumat sore (24/4/2020), di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Dumai.

"Sehubungan dengan adanya status tanggap darurat dalam penanganan wabah covid 19, serta peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP), Covid 19 di Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, memberikan 14 rekomendasi‎ kepada Walikota Dumai, Zulkifli As," kata Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto didampingi Anggota DPRD Dumai lainnya.

Agus Purwanto mengungkapkan, ‎14 rekomendasi tersebut yakni, satu, DPRD Kota Dumai mendukung penuh pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak sosial yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Dumai bersama semua para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kota Dumai terkait covid 19.

Kedua, dalam melakukan pergeseran angggaran, Pemerintah Kota Dumai, harus memperhatikan aspek yuridis, politis dan sosial ekonomis.

Ketiga, upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 bagi penyediaan fasilitas medis seperti ruang isolasi, alat perlindungan diri, Rapid Test, Masker, Thermo Gun dan kelengkapan lainnya sebagai bentuk dukungan penuh demi menunjang kinerja para tenaga medis hingga ke Puskesmas bisa segera direalisasikan.

Keempat, ketahanan sosial terutama bantuan sosial bagi ketersediaan pangan masyarakat selama masa pandemi harus jelas dan terukur sehingga tidak menjadi hambatan pada pelaksanaan aturan dan program.

Ke lima, Stimulus ekonomi melalui prioritas pelaksanaan APBD yang bersifar padat karya dan berpihak pada ekonomi kerakyatan sehingga tetap menjaga perputaran ekonomi di masyarakat selama masa pandemi.

Ke enam, dalam merealokasikan anggaran Pemerintah Kota Dumai, seyogyanya melihat anggaran yang lebih besar untuk dialokasikan kepada penangan pencegahan dan dampak covid 19, serta setelah permasalahan covid 19 ini selesai, dan tidak melakukan pergeseran‎ anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ke tujuh, selanjutnya relokasi anggaran untuk program jaring pengamanan sosial, Pemerintah Kota Dumai kiranya memastikan data penerima, bantuan secara valid dengan Kecamatan, Kelurahan dan Dinas terkait, serta harus bisa meng-cluster besaran bantuan secara adil dan merata agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyakarat.

Delapan, Pemerintah Kota Dumai diharapkan menyiapkan skema bantuan paket pangan, BLT atau apapun itu dalam bentuk komoditas atau yang telah disesuaikan terutama untuk masyarakat yangterkena dampak langsung dalam mengantisipasi jika diberlakukanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sembilan, Inspektorat mendampingi OPD dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana peruntukkan covid 19 dengan melakukan koordinsi ke Kejaksaan dan melakukkan justifikasi untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga semua tetap berjalan dengan memiliki pertanggungjawaban hukum dan terealisasi secara cepat.

Selanjutnya, mewajibkan protokol covid 19 kepada masyarakat dan tenaga medis, perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dan maksimal termasuk segera menganggarkan dan merealisasikan kebutuhan masyarakat jika Pemerintah Kota Dumai mengambil kebijakan, pembukaan posko di seluruh RT dalam program 1 (satu) pintu sehingga bisa memulus mata rantai penyebaran covid 19.

Pemerintah Kota Dumai, perlu mengambil langkah langkah hukum terhadap pelanggaran protap covid-19 secara internal terkait kunjungan ke ruang isolasi pasien positif covid 19 di luar batas kewenangan sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Penganggaran pada Dinas kesehatan dan RSUD dipergunakan maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, serta dilaksanakan edukasi untuk selalu hidup sehat secara maksimal.

DPRD meminta agar dilaksanakan pendataan ulang untul masyarakat sehingga bantuan bantuan saat PSBB disampaikan tepat sasaran, contoh buruh yang di PHK menjadi perhatian,

Terakhir, melakukan koordinasi dan inventarisasi kepada pihak ke 3 dalam bantuan pribadi, atau bantuan pihak ke dalam bentuk bantuan pribadi atau bantuan‎ perusahaan melalui kebijakan CSR harus lebih maksimal sehingga tidak semua bertumpu pada APBD atau APBN dan tetap memperhatikan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun Tentang 2013 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

"Kita berharap, rekomendasi ‎ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemko Dumai, dan tim gugus dalam penanganan covid-19," pungkasnya.***(Infotorial)

Penulis: Infotorial

Editor: Infotorial


Tag:Covid 19 DumaiDPRD DumaiPemko Dumai