DPPPA DUMAI -
DPPPA DUMAI

Dumai Terapkan Three Ends Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak


Dumai Terapkan Three Ends Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak
DUMAISATU.COM - Walikota Dumai Zulkifli AS, merasa prihatin terhadap kasus kekerasan masih menimpa pada perempuan dan anak, baik lokal, nasional maupun internasional.
 
Meski laporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Dumai tidak terlalu signifikan. Namun, kata dia bukan berarti daerah ini bebas dari masalah itu.
 
"Seperti gunung es, di dalamnya kita tidak tahu seberapa banyak kasus yang tidak terlaporkan, dan yang mencuat ke permukaan baru tampak ketika korbannya melapor atau meninggal," katanya, Rabu (22/3/17).
 
Pemerintah Kota Dumai mendukung dan menyambut baik program “Three Ends” yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) Republik Indonesia itu.
 
Di mana program sebagai upaya menghentikan kekerasan pada perempuan dan anak, perdagangan manusia dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan.
 
Three Ends menurut, Zulkifli AS merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Dumai dalam melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
 
Melalui program ini, orang nomor satu di Kota Pelabuhan dan Industri ini mengatakan akan segera membangun sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat.
 
"Saya harapkan seluruh masyarakat terlibat dan menyentuh program ini. Sebab, ini merupakan solusi dalam menangani masalah perempuan dan anak di daerah ini," kata Zulkifli AS.
 
Dia berharap program Three Ends dapat menjangkau masyarakat terkait edukasi dan informasi perihal perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.
 
“Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan. Karena inilah salah satu kunci untuk mengakhiri semua itu," katanya.
 
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai, Muhammad Syafei menyampaikan tiga hal pokok dalam Three Ends yang akan menjadi perhatiannya.
 
"Bersama mewujudkan Kota Dumai bebas kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak serta menghapus kesenjangan ekonomi khususnya bagi kaum perempuan," jelasnya.
 
Program Pemberdayaan Perempuan
 
Pemerintah Kota Dumai mendukung program pemberdayaan perempuan yang dilaksanakan oleh TP PKK Kota Dumai melalui peningkatan kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Tak hanya itu, melalui kebijakan Nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender diharapkan terus meningkatkan kemampuannnya dalam melaksanakan programnya.
 
Walikota Dumai, Zulkifli AS organisasi perempuan pada umumnya bertujuan meningkatkan harkat dan martabat perempuan dengan mengembangkan segala potensi diri dan kemampuan yang tak kalah sama dengan kaum pria.
 
Menurutnya, di zaman yang sudah maju ini, perempuan memiliki fungsi ganda yang harus pandai membagi waktu antara berkarir dan sebagai ibu rumah tangga mengurus keluarga.
 
"Perempuan yang seperti ini harus kita berdayakan dengan memberikan dukungan moril maupun materil. Karena, perempuan sangat memiliki peran penting dalam pembangunan baik keluarga maupun pembangunan Kot Dumai,” terangnya.
 
Perlindungan Perempuan dan Anak
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai meminta kepada seluruh elemen terkait untuk mewaspadai tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama dua tahun terakhir. 
 
Perempuan dan anak tidak jarang menjadi target yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan konflik kekerasan menjadi prioritas pemerintah saat ini. 
 
Berbagai langkah dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, meningkatkan akses, dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan.
 
Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis.
 
Pengarusutamaan gender, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
 
Pemberdayaan lembaga masyarakat adalah upaya terpadu untuk meningkatkan wawasan, kepedulian, perhatian, dan kapasitas lembaga masyarakat dalam berperan aktif di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
 
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan adalah upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan.
 
Peningkatan produktivitas ekonomi perempuan adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan dalam upaya mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
 
Sedangkan mengenai perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
 
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Pengarusutamaan adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
 
Kabupaten dan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan keberkelanjutan melalui hak pengarusutamaan Hak Anak.
 
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (adv/adv)
 
Sponsored by: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai
Penulis:


Tag:DPPPA DumaiKota DumaiPemko DumaiWalikota Dumai