Budaya

Proyek Disdikbud Dumai Dihentikan Tanpa Sanksi Tegas


Proyek Disdikbud Dumai Dihentikan Tanpa Sanksi Tegas
Istimewa

DUMAISATU.COM - Pembangunan proyek rehab ruang pengawas di kantor Disdik Kota Dumai dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian proyek yang dikerjakan oleh CV Iqna Qui pasca terjadinya kecelakaan kerja di lokasi pengejaran, Senin (4/9) lalu.

Dari pantauan awak media dilapangan, Selasa (5/9) tidak terlihat aktivitas proyek di lokasi tersebut. Begitu juga pekerja. Tidak satupun pekerja hadir di lokasi. Namun di lokasi juga terlihat garis polisi di lokasi kecelakaan kerja.

Sementara terkait dengan plang proyek pihak perusahaan sudah memasang, namun tetap saja terlambat. Padahal pemasangan plang proyek diatur dalam Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di wajibkan Untuk memasang plang proyek.

Tidak dipasangnya plang proyek juga sebagai tidak patuh terhadap UU nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya plang proyek tersebut tercantum, nama proyek, besaran anggaran, nomor kontrak, dibiayai siapa, pemenang, konsultan pengawas, dan lama pelaksanaan.

Dihentikannya, proyek tersebut dibenarkan oleh PPTK Proyek Rehabilitasi Ruang Pengawas Disdikbud Kota Dumai, Zulham. "Benar, hari ini tidak kerja dulu sampai ada penyelesaian terkait dengan tenaga kerja yang terjatuh," jelasnya.

Ia menyebutkan tenaga kerja yang jatuh tersebut memang sudah diasuransikan oleh pihak kontraktor. "Jadi itu memang tanggung jawab kontaktor," katanya.

Sementara terkait dengan plang proyek pihak kontraktor menyebutkan jika sudah dipasang, memang mereka terlambat memasang. "Itu menjadi catatan kita, nantinya," terangnya.

Namun dirinya tidak memastikan sampai kapan proyek tersebut dihentikan sementara. "Semoga bisa cepat dikerjakan, karena memang jadwal pekerjaan hanya 120 hari, mulai sejak ditandatanganinya kontrak pertengahan Agustus 2017," tutupnya.

Penulis: Rahmad TRJ

Penulis:


Tag:Berita DumaiDisdikbud DumaiKecelakaan Kerja