Budaya

Kejaksaan Dumai Musnahkan Barang Bukti


Kejaksaan Dumai Musnahkan Barang Bukti
Istimewa
Pemusnahan barang bukti Kejaksaaan Negeri Dumai.

DUMAISATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil penanganan perkara selama Januari hingga Juni 2017, Kamis (20/07/2017).

Seluruh barang bukti dimusnahkan bertepatan momen Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke 57,  seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar, di antaranya sabu, ganja, uang palsu hingga barang impor tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarief Kasim.

Kepala Kejari Dumai, Mat Perang Yusuf mengatakan bahwa pemusnahan adalah tugas dan kewenangan kejaksaan. Terutama dalam rangkaian penuntutan atas suatu perkara yang sudah berketetapan hukum tetap.

"Kondisi pengunaan Narkotika  Dumai terus meningkat dari tahun ke tahun. Sedangkan pelakunya bervariasi mulai dari pelajar, remaja dan dewasa, usianya rata-rata 19 tahun hingga 40 tahun," jelas mantan Asdatun Kejati Aceh itu.

Barang bukti dimusnahkan, Sabu 20,72 gram, Ganja Kering 62,5 dan Pil Ekstasi tiga butir, ribuan bungkus makanan ringan impor, kaleng dan botol minuman impor tanpa izin edar, 509 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000

Pada kesempatan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri Dumai Tumpal Sagala, Dandim 0320 Dumai Letkol (Kav) Rendra Siagian, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono, Kepala KPPBC Dumai Adhang K dan perwakilan intansi vertikal menjadi mitra kerja kejaksaaan.

Penulis: Rezi AP 

Penulis:


Tag:Berita DumaiKejari Dumai