Budaya

Kadiscapil Dumai: e-KTP Berlaku Seumur Hidup


Kadiscapil Dumai: e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kadiscapil Dumai Suardi

DUMAISATU.COM - Polemik kadaluarsa e-KTP terjawab, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.

Penerapan tersebut sudah lama disosialisasi Dinas pencacatan sipil kota Dumai, namun masih banyak sebagian besar warga tidak mengetahui sehingga mendatangi dinas tersebut.

Kadiscapil Kota Dumai, Suardi baru baru ini mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP habis, mereka tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal berlaku.

"Masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP sudah kedaluwarsa masih sah dan tetap berlaku," jelasnya.

Menurutnya, akibat banyak memanfaatkan ketidaktahuan sehingga masih ada warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas.

"Bagi warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," ungkapnya.

Tambahnya, penerapan tersebut, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.

"Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup," tutupnya.

Penulis: Iwan CKN

Penulis:


Tag:Berita DumaiE-KTPE KTP