Advertorial

BPTPM Dumai Keluarkan IMB Sementara


BPTPM Dumai Keluarkan IMB Sementara
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra
DUMAISATU.COM - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai mensosialisasikan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara.
 
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, SE mengatakan instansinya sudah bisa memproses penerbitan IMB Sementara menjelang pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 
 
"Jika sebelumnya kita tidak bisa menerbitkan IMB karena terhambat oleh RTRW, kini kami sudah bisa mengeluarkan IMB Sementara," kata Hendri Sandra, Rabu (26/10/16).  
 
Menurutnya, ini dikarenakan telah adanya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 31 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara, sebagai dispensasi daerah yang RTRWnya belum disahkan.
 
"Sejak beberapa tahun belakangan ini ada lebih kurang 500 berkas yang sudah terdaftar tetapi belum bisa diproses IMBnya. Dengan adanya IMB Sementara, kini sudah bisa diproses," jelasnya.
 
Ditegaskannya, keluarnya Perwako bisa menerbitkan IMB sementara ini mengacu kepada peraturan Menteri PUPR Nomor 5 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2005.
     
"Beradasarkan dua aturan tersebut, jadi Dumai segera menerapkan Perwako No 31 tahun 2016, untuk itu diimbau bagi masyarakat yang sudah register dan mendaftar IMB, agar segera melapor," imbaunya.
     
Sementara Kabag Hukum Setdako Dumai, Handayani menerangkan, IMB sementara ini memang bersifat sementara sambil menunggu RTRW, namun persyaratan teknis dan kekuatan hukumnya sama seperti IMB sebelumnya.
    
''Meskipun bersifat sementara, masyarakat tidak perlu khawatir, payung hukumnya sama seperti IMB sebelumnya begitu juga persyaratan teknisnya. Asalkan persyaratan teknisnya terpenuhi IMB sementara ini bisa dikeluarkan,'' pungkasnya.***
 
(Adventorial)
Penulis:


Tag:BPTPM Dumai