DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan agar Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran idul Fitri 1433H/2012M. Dan untuk mengawasinya, Disnakertrans saat ini telah membuka Posko pengaduan THR bagi karyawan atau buruh.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Syamsul Bahri kepada
DUMAISATU.com, Jumat (10/8/12) usai mengikuti hearing penuntasan gaji buruh Pelindo di bawah UMK di DPRD Dumai.
''Untuk mengawasi surat edaran Walikota prihal pembayaran THR, saat ini kami telah membuka posko aduan THR dikantor Disnakertrans Kota Dumai jalan Kesehatan. Posko aduan THR dibuka untuk menampung aspirasi para pekerja terkait aduan THR dari perusahaan,'' kata Syamsul Bahri.
Dijelaskan Syamsul, bahwa posko aduan THR sengaja dibuka jelang lebaran guna mengantisipasi persoalan THR, seperti untuk mengantisipasi adanya pengusaha tidak memberikan THR kepada para karyawan.
"Sejak minggu lalu pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada semua perusahaan yang ada dikota Dumai agar membayarkan THR paling lambat H-7, serta memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kemudian kata dia, bagi buruh yang tidak menerima THR atau THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa melaporkan ke Posko pengaduan THR. Posko pengaduan ini untuk menerima aduan dari para buruh yang belum menerima THR dari perusahaannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan.*