DUMAI - Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Bersemai Dumai menyalurkan zakat mall ke Badan Amil Zakat (BAZ) kota Dumai yang secara lansung diterima ketua umum H Agus Widayat sebesar Rp 59 juta.
Perusahaan Daerah (PD) yang bakal beralih status ke Perusahaan Terbatas (PT) ini membayarkan zakat mall hasil dari 2,5 persen dari keuntungan perusahaan menjalankan aktivitas jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan umum dan khusus industri.
Direktur PD Persemai Syafruddin Atan Wahid mengatakan, pembayaran zakat mall tahun ini meningkat pesat dibandingkan partisipasi zakat tahun 2010 lalu sebesar Rp 49 juta. Zakat mall perusahaan telah dibayarkan rutin setiap tahunnya sejak tahun 2007 lalu dan selalu dibayarkan bertepatan dengan bulan suci ramadan.
Lanjutnya, sebagai salah satu BUMD Dumai, merupakan kewajiban untuk membayarkan hasil laba perusahaan setelah dipotong dengan kewajiban bayar pajak
penghasilan dan operasional.
"Zakat tahun ini yang kita bayarkan meningkat dibanding tahun lalu, artinya di perjalanan aktivitas perusahaan tahun ini memperoleh keuntungan cukup bagus," kata Syafruddin.
Dia menjelaskan, pelaksanaan wajib bayar zakat mall ini akan diupayakan pihaknya selalu ditunaikan untuk dapat disalurkan membantu para mustahiq penerima yang tergolong didalam 8 asnaf.
Sementara, Ketua Umum BAZ Dumai Agus Widayat menyampaikan, jika semua perusahaan di Dumai mencontoh PD Persemai, maka potensi zakat yang bisa dikumpulkan akan semakin banyak dan bisa membantu lebih banyak para kaum duafa dan fakir miskin yang ada.
"Di tengah kesibukan menjalankan rutinitas kita sangat bangga dengan perusahaan daerah ini mampu menyisihkan laba untuk mengeluarkan zakat mall. Kalau semua swasta mencontoh BUMD ini tentu saja potensi zakat yang terkumpul bisa semakin banyak untuk membantu para mustahik 8 asnaf," tandasnya.*