PEKANBARU-
Setelah beberapa kali di sidang sebagai terdakwa, Eka Dharma Putra,
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov
Riau giliran disidang sebagai saksi untuk terdakwa Rahmad Syahputra,
Jumat (10/8/12).
Dari keterangannya, terungkap fakta, yang mengingingkan uang lelah tak
sekedar anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda No.6/2010, tentang
veneu menembak PON Riau, tetapi wakil rakyat yang bukan anggota Pansus
juga minta jatah.
Fakta baru itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana
korupsi (Tipikor) memutar rekaman percakapan Eka dengan seorang anggota
DPRD Riau yang bukan anggota Pansus.
"Tolong diamankan yang untuk saya ya. Sampaikanlah pada bos (Lukman Abbas.red)," terdengar suara lawan bicara Eka di telephon.
Kemudian Eka bertanya,"Ini untuk yang mana, Pak?" yang lantas lawan bicaranya menyebut menembak.
"Siapa lawan bicara Anda di telephon tersebut?" tanya salah seorang
jaksa kepada Eka begitu rekaman percakapan usai diperdengarkan di ruang
sidang.
"Tengku Azwir, Pak," jawaban Eka tersebut langsung membut jaksa dan para pengunjung sidang terkejut.
Jaksa lantas menegaskan kebenaran jawaban Eka, bahwa lawan bicaranya
adalah Tengku Azwir. Saat Eka membenarkan, jaksa lantas menanyakan,
apakah Tengku Azwir juga anggota Pansus.
"Bukan, Pak Jaksa. Tengku Azwir bukan anggota Pansus," jawab Eka.
Sampai saat ini Eka masih diminta keterangannya sebagai saksi. Sementara
sejumlah saksi lainnya harus menunggu. Mereka adalah Gubernur Riau M
Rusli Zainal, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir serta beberapa
anggota DPRD Riau, seperti AB Purba, Abu Bakar Siddik, Indra Isnaini dan
Tengku Muhazza.***(har)