PEKANBARU- Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap PON, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Selasa (7/8) Gubernur Riau M Rusli Zainal lebih banyak berkata tidak tahu dan mengaku lupa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berulang kali, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut mengaku tidak ingat terkait materi pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya. Misalnya, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil telaah Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2008 tak bisa lagi direvisi karena sudah kedaluarsa, gubernur menjawab tidak ingat.
Karena selalu menjawab lupa dan tidak tahu, sampai-sampai Jaksa Muhibuddin mengingatkan, agar saksi tidak berbohong, karena sedang puasa."Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui. Ini bulan Puasa, jangan berbohong."
Lantas diperdengarkan rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut tak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.
Dimana dalam percakapan tersebut antara Gubri dengan Lukman Abbas, Gubri menanyakan, kapan tuntasnya revisi Perda? Lukman menjawab sedang dilaksanakan. Kemudian, suara yang mirip Lukman Abbas berkata, "Aman tu, Pak. Masalahnya uangnya baru setengah."
Percakapan direkaman tersebut langsung dibantah Gubri. "Saya tidak tahu siapa yang bicara tersebut, Pak," ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.
Kemudian JPU minta saksi jujur memberikan keterangan. Karena saksi telah disumpah. Menurut JPU, Lukman Abbas bilang itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar.
Akan tetapi gubernur tetap bersekukuh tidak ingat percakapan tersebut, kendati raut wajahnya langsung berubah.