Peristiwa

Simpan 5 Paket Sedang Daun Ganja, Warga Dumai Timur Diringkus Polisi


Simpan 5 Paket Sedang Daun Ganja, Warga Dumai Timur Diringkus Polisi
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi.
DUMAISATU.COM - Polres Dumai kembali meringkus pelaku Narkotika jenis tanaman daun kering (Ganja.red) Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kartini sekitar pukul 20.30 Wib, Minggu (17/07/16) malam.
 
TS.MM Als A (35), warga Jalan Air Bersih Gg Arwarna, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Barang Bukti 5 paket sedang dengan berat kotor 15,55 Gram, Block Kertas Paper dan Uang hasil penjualan daun ganja kering Rp450.000 serta 1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi kepada dumaisatu.com mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, mendengar info tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
 
"Pelaku berhasil kita bekuk dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan hukuman penjara  sesuai UU No.35 Tahun 2009," tutupnya. Senin (18/07/16).
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:Narkotika