DUMAISATU.COM - Seorang pemuda pelaku penggelapan ditangkap unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk inisial AW (19). Padahal, sepeda motor yang digelapkan merupakan hasil pinjam pelaku kepada korban, dengan alasan ke rumah paman pelaku.
AW menumpang tinggal di rumah korban M Usman, Jalan M Yusuf, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai. Saat kejadian pada Kamis, 23 Juni 2016 silam, pelaku meminjam sepeda motor merk Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam BM 3599 RO milik korban.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting mengatakan kecurigaan korban muncul pada Sabtu, 25 Juni 2016 sekira pukul 23.00 WIB, saat melihat pakaian pelaku yang dititipkan di rumah korban telah raib.
"Pelapor curiga ketika pakaian pelaku tidak ada lagi di rumahnya. Saat itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Medang Kampai," kata AKBP Donald.
Setelah laporan ditindaklanjuti, lanjut AKBP Donald petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
(red/rzi)
Penulis: