Peristiwa

Mau Bantuan Hukum, Kejaksaan Dumai Siap Beri Pelayanan Gratis


Mau Bantuan Hukum,  Kejaksaan Dumai Siap Beri Pelayanan Gratis
DUMAISATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai turun ke kecamatan Bukit Kapur untuk menyosialisasikan bantuan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, Kamis (20/10/16).
 
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Dumai, Joni Trianto Andra SH, mengatakan sosialisai Progam Pelayanan Hukum masyarakat ini, bagian dalam terjaminnya supremasi hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menegakkan kewajiban pemerintah dan melindungi kepentingan umum.
 
Adapun yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut yakni struktur organisasi, tugas dan wewenang kejaksaan sesuai pasal 30 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI, definisi hukum perdata, hukum tata usaha negara, pelayanan hukum dan masih banyak lagi.
 
Kemudian progam pelayanan hukum masyarakat gratis yang pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh difa Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No Per-025/A/JA/11/2015. 
 
Sedangkan adanya bantuan hukum diatur dalam Per-Pres RI No 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia  pada pasal 24 ayat (2) lingkup perdata dan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
 
“Ini adalah progam pelayanan hukum masyarakat gratis, dimana di Kejaksaan Negeri Dumai itu ada pos pelayanan hukum, jadi masyarakat bisa meminta penerangan hukum dengan gratis baik orang punya atau tidak punya,” jelasnya
 
Selain itu, khususnya hanya memberikan pencerahan tentang hak dan kewajiban keperdataan. Akan tetapi masyarakat jarang mengetahui tentang proses perdatanya. 
 
Sebenarnya, kata Joni, progam ini sudah lama sejak UU Kejaksaan berdiri hanya saja pos pelayanan hukum masyarakat gratis di Kejaksaan Negeri Dumai sepi peminat. Dengan digelarnya kegiatan ini mudah-mudahan animo masyarakat jadi banyak menggunakan pelayan hukum gratis.
 
"Ya mungkin saya hanya memberikan sosialisasi informasi tapi sebagai upaya untuk meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra Kejaksaan Negeri Dumai," ungkapnya.
 
Menurutnya,  bantuan hukum yang diberikan diantaranya perdata, pertimbangan hukum, penjelasan terhadap masalah hukum, penegakan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dan mediator atau fasilitator dalam hal sengketa.
 
"Kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat ini langsung jemput bola ke kecamatan untuk menyosialisasikan. Kita sebagai wadah untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum tentang perdata. Khususnya untuk masyarakat, terkait perkara perdata masalah tanah pun akan kita berikan bantuan hukum," terangnya.
 
Sedangkan dalam kegiatan ini masyarakat yang hadir di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, banyak yang bertanya tentang SKT dan SKGR pertanahan.
 
"Saya jelaskan kepada masyarakat bahwa SKT dan SKGR itu belum cukup kuat untuk masalah legalitas kepemilikan tanah. Legalitas kepemilikan tanah itu yang paling kuat adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN," jelasnya.
 
Penulis: Jecky K 
Penulis:


Tag:Berita DumaiKejaksaan Dumai