Maritim

Pertamina Dumai Lakukan Aktifitas Galian C Ilegal


Pertamina Dumai Lakukan Aktifitas Galian C Ilegal
Pertamina Lakukan Aktifitas Galian C Ilegal.
DUMAISATU.COM -  Kondisi lahan sengketa Pelintung antara warga dengan PT. Pertamina RU II Dumai. Pertamina sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih melaksanakan kegiatan pengerukan tanah di objek perkara, meskipun himbauan agar pihak bersengketa menghentikan kegiatan telah diterbitkan Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting SIK,Msi.
 
Di lokasi sengketa lahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Rabu sore, 27 Juli 2016, tidak lagi tampak anggota Ormas FKPPI yang informasinya dihadirkan pihak perusahaan rekanan Pertamina. Satu tenda TNI masih berdiri dipintu masuk lahan sengketa bersepadan milik Armada Putra. Beberapa prajurit TNI tampak berada dibawah tenda.
 
Kapolsek Medang Kampai, AKP Aman Pardosi memimpin personilnya mengamankan situasi areal sengketa agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas, yang sempat terganggu kekondusifannya sejak kasus sengketa lahan mencuat.
 
"Inilah kondisi terakhir sejak Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting menyurati pihak bersengketa berupa himbauan tertanggal 25 Juli 2016, dimana Kapolres menghimbau agar pihak bersengketa tidak melakukan kegiatan apa pun diatas objek perkara," jelasnya.
 
Penambangan Galian C yang  PT Pertamina RU II Dumai di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai diakui pihak pertamina belum memilki izin dari pemerintah Provinsi Riau alias ilegal. 
 
Hal itu diakui General Affair Manager PT Pertamina RU II Dumai,Seno Haryono, Senin (26/7) kemarin di kantor pertamina Jalan Putri Tujuh. "Tanah ditimbun itu digunakan untuk pembangunan kilang baru yang berada di pertamina," jelas Seno.
 
Seno mengakui jika pihaknya  sudah mengurus izin di Provinsi, namun pihak provinsi belum mengeluarkan izin galian C tersebut, karena memang aturan mengenai pertambangan galian C belum ada. "Jika memang itu yang permasalahkan, saya akan masalahkan seluruh galian C yang ada di Kota Dumai yang tidak memiliki izin," katanya.
 
"Ada dua orang mengakui juga memiliki ditanah tersebut, mereka memiliki surat SKGR, tapi kami memiliki surat yang lebih tinggi baik dari BPN dan juga gebernur Riau, bahkan kami sudah memiliki surat tersebut sejak tahun 1975," ungkapnya.
 
Terpisah, Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra mengatakan peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
    
Dalam aturan  itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Tapi sampai sekarang memang pemerintah provinsi belum ada mengeluarkan aturan mengenai izin pertambangan galian C, memang bisa dikatakan, galian C yang ada ilegal, tapi saya tidak tahu pertamina, mereka ada izin atau tidak bisa saja mereka sudah koordinasi dengan pemprov Riau," jelasnya.
 
Didaam aturan Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
Editor: Rezi AP
Sumber: riaupesisir/xnewss
Penulis:


Tag:Kota DumaiPertamina Lakukan Aktifitas Galian C Ilegal