Dumai -
Dumai

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Teken MoU Bersama Kejaksaan


BPJS Ketenagakerjaan Dumai Teken MoU Bersama Kejaksaan
DUMAISATU.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Bertempat di gedung Media Centre, Rabu (25/05/2016).
 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh melaporkan, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
 
"Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan Kejari Dumai diharapkan  dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja," kata.
 
Kajari Dumai Kamari SH menjelaskan bahwa kejaksaan bertindak atas nama Negara yang dapat memberikan pendapat hokum, pendampingan hokum maupun bantuan hokum kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Sebuah perusahaan dan pekerjanya jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diberi sanksi perdata yakni tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
 
Walikota Dumai Drs H Zulkifli As menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagaerjaan dan Kejari Dumai yang telah melakukan penandatanganan MoU tersebut.
 
"Apabila ada permasalahan terkait program yang sedang dijalankan, BPJS Ketenagakerjaan Dumai sudah dapat minta pendapat hokum dan pendampingan hukum dari Kejari Dumai. Semoga pertemuan dan penandatanganan MoU ini bermanfaat bagi kita semua," kata Zul AS mengakhiri sambutannya. 
 
(red/rzi)
Penulis: